BERITA TERBARU
RIAU
SUMSEL
KEPRI
SUMUT
Friday, April 25, 2025
Wednesday, April 23, 2025
Kapolres Labuhanbatu Bersama Organisasi Kemahasiswaan: Perkuat Sinergi Menuju Labuhanbatu yang Lebih Baik
Timsus Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Di Perbatasan Labuhanbatu – Labusel
Warga Minta HGU PTPN Bukit Kausar di Ukur Ulang, ada apa dengan ATR BPN tanjab barat?
Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Hadiri Super Open Grasstrack Babe Motor Sport Kejurprov IMI Sumsel
Bupati Musi Rawas H Ratna Machmud Pimpin Upacara Peringatan HUT Musi Rawas
Tuesday, April 22, 2025

Berkedok Uang Perpisahan Kadis Pendidikan Tegaskan Sekolah Harus Fokus pada Pendidikan, Bukan Euforia
GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Praktik pungutan liar dengan dalih uang perpisahan siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Sungai Penuh kembali mencuat. Berbagai keluhan disampaikan wali murid yang merasa terbebani oleh biaya yang diminta pihak sekolah untuk membiayai kegiatan perpisahan, termasuk jalan-jalan ke luar kota.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Banyak orang tua murid menyayangkan kegiatan perpisahan yang dinilai lebih mementingkan aspek hura-hura ketimbang esensi dari pendidikan itu sendiri.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidiman, secara tegas menyatakan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang membebani wali murid, apalagi jika tidak melalui persetujuan yang sah dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada sekolah yang memaksakan pungutan dengan alasan perpisahan. Apalagi jika acara tersebut berupa jalan-jalan atau kegiatan di luar kota yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan,” tegas Khaidiman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/4).
Menurutnya, acara perpisahan seyogianya dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak menjadi ajang pemborosan. Ia menekankan, semangat pendidikan harus tetap dijaga, bukan justru dicederai dengan kegiatan yang hanya mengedepankan kesenangan sesaat.
“Sekolah mestinya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, dan kesederhanaan. Bukan membebani orang tua murid dengan biaya mahal untuk sebuah euforia,” ujar Khaidiman.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan akan segera melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap seluruh sekolah di wilayah Kota Sungai Penuh. Sekolah yang terbukti melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas akan diberikan teguran hingga sanksi administratif.
“Kami sudah keluarkan imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak sembarangan melakukan pungutan. Jika tetap dilanggar, tentu akan ada konsekuensi,” tutupnya.
Dinas Pendidikan mengajak seluruh elemen sekolah untuk menjadikan kegiatan akhir tahun sebagai momen refleksi dan apresiasi terhadap prestasi siswa, bukan sebagai ajang foya-foya yang membebani.

MV Super Jet 15 Diduga Angkut Limbah B3 Secara Ilegal, Kinerja Syahbandar Dipertanyakan
GENCARNEWS.COM, LINGGA – Kapal penumpang MV Super Jet 15 yang melayani rute Tanjungpinang–Lingga diduga telah menyalahgunakan fungsi angkutan dengan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Rabu (17/04/2025). Dugaan ini mengemuka setelah kapal tersebut membongkar limbah berupa 5 galon oil kotor berkapasitas sekitar 50 liter di Pelabuhan Cempa, Kabupaten Lingga.
Kapal bertolak dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pukul 13.30 WIB dan tiba di Cempa sekitar pukul 13.55 WIB. Setibanya, terlihat aktivitas pembongkaran limbah yang semestinya tidak boleh diangkut oleh moda transportasi penumpang.
Salah seorang anak buah kapal (ABK) yang ditemui di Pelabuhan Sri Bintan Pura, membenarkan bahwa galon tersebut berisi "oil kotor". Namun, saat ditanya lebih lanjut, ia enggan berkomentar. "Oil kotor itu emangnya kenapa, kok dipoto-poto?" ujarnya singkat.
Kuat dugaan bahwa tidak adanya pengawasan dari petugas Syahbandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura menjadi celah terjadinya pelanggaran tersebut. Hal ini juga memunculkan spekulasi mengenai adanya indikasi keterlibatan oknum dalam aktivitas pengangkutan limbah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendrizal atau yang akrab disapa Jang Musai, menyatakan bahwa angkutan penumpang tidak diperkenankan membawa limbah B3.
> "Sepengetahuan saya tidak boleh," ujarnya, Rabu (17/04/2025).
"Setiap yang tidak boleh pasti ada sanksinya, apalagi ini menyangkut B3 yang membahayakan," tambahnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Yayasan Lingkungan Hidup Farmadi Abadi, Mardu, S.H., mengingatkan bahwa pelanggaran pengangkutan limbah B3 dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ancaman Sanksi Hukum:
Pidana: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku pembuangan atau pengangkutan limbah B3 tanpa izin.
Administratif: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin, serta penyegelan kegiatan.
Pengangkutan limbah B3 juga diatur dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2020 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa aktivitas ini harus memiliki izin khusus dan tidak boleh menggunakan armada angkutan penumpang.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola MV Super Jet 15 maupun Syahbandar Tanjungpinang. Pemerintah daerah diharapkan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. ( Sandi Jambak)

Kades Temiang Pesisir Gandeng Koperasi Bahari Bangkitkan Ekonomi Nelayan
GENCARNEWS.COM, LINGGA – Pemerintah Desa Temiang Pesisir, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, menjalin sinergi dengan Koperasi Bahari Temiang Sejahtera guna memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya nelayan budidaya teripang dan kerapu. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi desa berbasis ketahanan pangan dan kearifan lokal.
Kepala Desa Temiang Pesisir, Hamid, mengatakan bahwa potensi sumber daya perairan di wilayahnya sangat besar, terutama pada sektor budidaya teripang yang dinilainya sebagai yang tertinggi di Kabupaten Lingga.
“Potensi teripang di desa kami mungkin nomor satu di Lingga. Karena itu, kami tak bisa bekerja sendiri. Secara regulasi, desa terbatas hanya bisa mendukung melalui dana hibah. Maka dari itu, kami menggandeng koperasi yang sudah berpengalaman dan terbukti eksis selama ini,” ujar Hamid saat dihubungi media, Selasa (23/4/2025).
Koperasi Bahari Temiang Sejahtera yang selama ini aktif mendampingi nelayan setempat menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Ketua Koperasi, Herman, menjelaskan bahwa seluruh anggota koperasi siap mendukung langkah strategis desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, kami diundang Pak Kades ke kantor desa untuk membahas sinergi antara koperasi dan pemerintah desa. Kami menyambut baik arahan beliau sebagai bentuk komitmen bersama membangun ekonomi nelayan berbasis potensi lokal. Hampir 90 persen wilayah desa ini adalah perairan, dan budidaya teripang serta kerapu sangat prospektif,” terang Herman.
Menurutnya, koperasi tak hanya berperan dalam meningkatkan produksi dan pemasaran hasil budidaya, tapi juga akan mengembangkan sistem bagi hasil dengan desa, serta memberikan pelatihan pengolahan hasil laut untuk menciptakan produk turunan bernilai ekonomi tinggi.
“Kolaborasi ini mencakup peningkatan produktivitas, pemasaran, dan pelatihan pengolahan produk teripang. Dengan begitu, masyarakat punya peluang usaha lebih luas dan berkelanjutan,” tutup Herman.
Sinergi antara pemerintah desa dan koperasi diharapkan mampu menjadi model pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal di wilayah pesisir.

Afrizal Sintong Bantah Tuduhan, Soroti BP-KAD dan Media Penyebar Hoaks
GENCARNEWS.COM, ROKAN HILIR. Bupati nonaktif Rokan Hilir, Afrizal Sintong, angkat bicara menanggapi pemberitaan miring yang beredar luas di media sosial dan beberapa portal daring, salah satunya media Sabar ID. Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Afrizal menyampaikan kekecewaannya atas tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan saya membawa perabotan rumah tangga seperti piring, sendok, hingga televisi dan kursi pijat dari rumah dinas. Itu jelas tidak masuk akal,” ungkap Afrizal.
Ia menjelaskan bahwa perabot seperti piring dan sendok adalah barang umum yang biasa ditemukan di rumah dinas dan tidak bernilai tinggi. Terkait kursi pijat, ia menegaskan bahwa benda tersebut berada di rumah pribadinya di Batu 6 dan bahkan jarang digunakan. “Saya lebih memilih pijat manual dari tukang urut saya, Safri, yang menurut saya jauh lebih bermanfaat,” tambahnya.
Afrizal juga menampik isu bahwa dirinya membawa treadmill dan kendaraan dinas sebanyak 15 unit. Ia menilai informasi tersebut mengada-ada dan tidak logis. “Kalau benar sampai 15 unit mobil dinas disebut ada pada saya, bagaimana mungkin saya memakainya semua? Ini jelas tidak masuk akal,” katanya.
Dirinya menyayangkan sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP-KAD) yang menurutnya tidak melengkapi administrasi terkait aset. Ia meminta agar setiap pengeluaran aset, khususnya kendaraan dinas, disertai bukti administrasi yang jelas dan akuntabel.
“Kalau memang ada perintah dari bupati, maka BP-KAD wajib melengkapi administrasinya. Jangan sampai justru menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Afrizal mengingatkan media untuk lebih berhati-hati dalam membuat berita. Ia menekankan pentingnya konfirmasi sebelum menerbitkan informasi ke publik. “Saya sudah terlalu lama diam, tapi kali ini saya merasa harus bersuara. Jangan buat berita tanpa konfirmasi dan asal tulis, karena itu menyakitkan dan merugikan orang lain,” tutupnya.
FOLLOW THE GENCAR NEWS AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow GENCAR NEWS on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram