GENCARNEWS.COM, LINGGA – Kapal penumpang MV Super Jet 15 yang melayani rute Tanjungpinang–Lingga diduga telah menyalahgunakan fungsi angkutan dengan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Rabu (17/04/2025). Dugaan ini mengemuka setelah kapal tersebut membongkar limbah berupa 5 galon oil kotor berkapasitas sekitar 50 liter di Pelabuhan Cempa, Kabupaten Lingga.
Kapal bertolak dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pukul 13.30 WIB dan tiba di Cempa sekitar pukul 13.55 WIB. Setibanya, terlihat aktivitas pembongkaran limbah yang semestinya tidak boleh diangkut oleh moda transportasi penumpang.
Salah seorang anak buah kapal (ABK) yang ditemui di Pelabuhan Sri Bintan Pura, membenarkan bahwa galon tersebut berisi "oil kotor". Namun, saat ditanya lebih lanjut, ia enggan berkomentar. "Oil kotor itu emangnya kenapa, kok dipoto-poto?" ujarnya singkat.
Kuat dugaan bahwa tidak adanya pengawasan dari petugas Syahbandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura menjadi celah terjadinya pelanggaran tersebut. Hal ini juga memunculkan spekulasi mengenai adanya indikasi keterlibatan oknum dalam aktivitas pengangkutan limbah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendrizal atau yang akrab disapa Jang Musai, menyatakan bahwa angkutan penumpang tidak diperkenankan membawa limbah B3.
> "Sepengetahuan saya tidak boleh," ujarnya, Rabu (17/04/2025).
"Setiap yang tidak boleh pasti ada sanksinya, apalagi ini menyangkut B3 yang membahayakan," tambahnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Yayasan Lingkungan Hidup Farmadi Abadi, Mardu, S.H., mengingatkan bahwa pelanggaran pengangkutan limbah B3 dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ancaman Sanksi Hukum:
Pidana: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku pembuangan atau pengangkutan limbah B3 tanpa izin.
Administratif: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin, serta penyegelan kegiatan.
Pengangkutan limbah B3 juga diatur dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2020 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa aktivitas ini harus memiliki izin khusus dan tidak boleh menggunakan armada angkutan penumpang.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola MV Super Jet 15 maupun Syahbandar Tanjungpinang. Pemerintah daerah diharapkan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. ( Sandi Jambak)
FOLLOW THE GENCAR NEWS AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow GENCAR NEWS on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram