GENCARNEWS.COM, BATAM – Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Batam yang berakhir dengan denda hanya Rp250 ribu menuai sorotan tajam. Pasalnya, ancaman pidana bagi tindak penganiayaan ringan seharusnya mencapai tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta. Keputusan ini dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Ketua DPD Wawasan Hukum Nusantara Kota Batam, Metio Sandi, menyoroti kasus yang ditangani Polsek Nongsa tersebut. Menurutnya, perkara ini sempat terkatung-katung selama hampir dua bulan sejak dilaporkan, dan baru mendapatkan perhatian setelah muncul dalam pemberitaan.
“Hanya didenda Rp250 ribu, padahal pelaku diduga merupakan orang suruhan pengusaha yang ingin menggusur rumah warga. Ini sangat aneh. Apalagi, awalnya kasus ini disangkakan Pasal 351 KUHP, namun setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar, pasal yang dikenakan berubah menjadi Pasal 352 KUHP. Selain itu, karena korbannya adalah perempuan, seharusnya ada perlindungan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Metio Sandi.
Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya mediasi dari oknum penyidik yang menawarkan nominal Rp10 ribu kepada suami korban. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Metio meminta Kapolri untuk turun tangan menelusuri kasus ini dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk penyidik pembantu, penyidik utama, Kapolsek Nongsa, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini.
Permasalahan Warga Kampung Tower Selain kasus penganiayaan, Wawasan Hukum Nusantara juga menyoroti nasib warga Kampung Tower RT 02, 03, dan 04 RW 09 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, yang menghadapi ancaman penggusuran tanpa kepastian relokasi. Menurut Metio, sekitar 66 rumah warga terancam digusur tanpa kejelasan dari pihak berwenang.
“Kami meminta Komnas HAM RI turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga. Mereka adalah masyarakat Indonesia yang membutuhkan perlindungan negara, terutama anak-anak yang akan terdampak secara mental dan psikologis akibat permasalahan ini,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Lebih lanjut, Metio juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum TNI aktif, Serka Amri Umar Tanjung, dalam proses penggusuran tersebut. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI sebagai institusi pertahanan negara.
“Perlu ditelusuri apakah oknum TNI ini bertindak atas perintah resmi atau tidak. Jika tidak, maka ini bisa mencoreng nama baik institusi TNI. Kami berharap Polisi Militer segera mengusut keterlibatan oknum tersebut,” imbuhnya.
“Kami berharap keadilan bagi masyarakat kecil benar-benar ada,” tutup Metio Sandi.
FOLLOW THE GENCAR NEWS AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow GENCAR NEWS on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram