GENCARNEWS.COM, BATAM, – Masyarakat Kampung Tower, Kampung Kolam, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, masih diliputi kecemasan akibat ketidakpastian ganti rugi dan relokasi dari pihak penerima alokasi lahan, PT Citra Tritunas Prakasa. Selain itu, warga juga merasa terintimidasi dengan kehadiran oknum preman yang diduga dikendalikan oleh seorang anggota TNI aktif.
Salah seorang warga, Yopi, mengungkapkan keresahannya kepada awak media setelah menghadiri sosialisasi yang digelar oleh Tim Terpadu Pemko Batam yang dipimpin oleh Kasatpol PP, Iman Tohari. Menurutnya, hingga saat ini PT Citra Tritunas Prakasa belum memberikan kepastian terkait relokasi atau ganti rugi kavling yang jelas.
"PT hanya menyampaikan kesanggupan dengan nominal yang tidak layak, berkisar Rp3 juta hingga Rp9 juta per rumah. Dengan angka tersebut, bagaimana kami bisa membangun rumah baru? Kami warga negara Indonesia yang juga berhak diperlakukan secara manusiawi. Saat ini, kami semakin tertekan karena kehadiran preman yang diturunkan ke lokasi kami. Bahkan, beberapa warga mengalami penganiayaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa, namun kasusnya tidak ada kejelasan hukum," ungkap Yopi.
Karena kondisi ini, masyarakat Kampung Tower mengundang Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPD Batam untuk mendengarkan keluhan mereka dan memberikan pendampingan hukum.
Ketua DPD WHN Kota Batam, Metio Sandi, saat dikonfirmasi pada 28 Maret 2025 menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendampingi warga dalam perjuangan mendapatkan hak mereka.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada WHN untuk mendampingi mereka dalam persoalan ganti rugi ini. Ada 46 rumah di RT 02, 03, dan 04 RW 09 yang hingga kini belum menerima ganti rugi dari PT Citra Tritunas Prakasa," ujar Metio.
Ia menegaskan bahwa PT Citra Tritunas Prakasa telah melanggar pernyataan yang mereka tandatangani sebagai syarat alokasi lahan dari BP Batam. Dalam pernyataan tersebut, perusahaan berjanji akan menyelesaikan ganti rugi terhadap rumah liar (Ruli) atau lahan masyarakat tanpa melibatkan BP Batam dan tanpa menimbulkan gejolak sosial. Namun, faktanya, janji itu tidak ditepati.
"Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, mereka malah menurunkan preman yang diduga dipimpin oleh seorang oknum anggota TNI aktif. Selain itu, ada seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan, namun kasusnya di Polsek Nongsa tidak kunjung mendapat kejelasan. Bahkan, pasal yang dikenakan kepada pelaku berubah-ubah, dari Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 352 KUHP. Ini sangat aneh," tegasnya.
Sebagai langkah advokasi, WHN akan mengirimkan surat ke Komisi VI dan Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Mabes TNI, serta Komnas HAM agar masyarakat mendapatkan keadilan. Jika diperlukan, WHN juga akan menghadirkan para guru besar dan profesor hukum yang tergabung di tingkat DPP untuk memberikan dukungan hukum bagi masyarakat Kampung Tower.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan haknya dan keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Metio.
FOLLOW THE GENCAR NEWS AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow GENCAR NEWS on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram